Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 101 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN ANALISIS DAN TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pajak penghasilan atas tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda