Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 101 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN ANALISIS DAN TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Besaran tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
