Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 101 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN ANALISIS DAN TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tetap menerima penghasilan penuh dari instansi asalnya; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil; d. Pegawai yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar PPATK; e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara, cuti besar, atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; f. Pegawai yang menjalani hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri; dan g. Pegawai yang menderita sakit lebih dari 1 (satu) bulan berturut- turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai yang tidak diberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
Koreksi Anda