Koreksi Pasal 5B
PERPRES Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDENNOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT NEGARADAN SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
