Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDENNOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT NEGARADAN SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2014. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. 4. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 5A dan Pasal 5B yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda