Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDENNOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT NEGARADAN SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (2) Dihapus. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda