Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 100 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2025 tentang Pengesahan Asean Mutual Recognition Arrangement on Flight Crew Licensing (Pengaturan Saling Pengakuan Asean Mengenai Penertiban Lisensi Penerbang)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mengesahkan ASEAIV Mutual Reagnition Arrangement on Flight Crew Liensing (Pengaturan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2Ol7 di Singapura. (21 Salinan naskah asli ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Flight Creu Liensing (Pengaturan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan brgian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda