Pasal 1
(1) Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi merupakan lembaga nonstruktural yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.
(2) Komisi bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) Komisi dipimpin oleh seorang Ketua.