Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 100 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLTK INDONESIA, PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT N EGARA
Perundang-undangan trasi Hukum, ttd.
Djaman LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 152
LAMPIRAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukrrm, ;t NO.
JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Pemeriksa Ahli Utama Rp2.190.000,00 2 Pemeriksa Ahli Madya Rp 1 .493.000,00
3. Pemeriksa Ahli Muda Rp1.190.000,00 4 Pemeriksa Ahli Pertama Rp5a0.000,00
Djaman PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1OO TAHUN 2022 TENTANG
Koreksi Anda
