Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT REMDESIVIR
Teks Saat Ini
(1) Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan setiap tahun.
(2) Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4).
Koreksi Anda
