Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 100 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT REMDESIVIR
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) untuk dan atas nama Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Remdesivir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.
(3) Industri farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten;
b. tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain; dan
c. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
