Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 100 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat menempatkan dana dalam bentuk surat berharga negara, surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, deposito, dan/atau instrumen keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda