Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 100 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat melakukan penyertaan langsung pada badan usaha lain dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemegang saham.
(2) Perusahaan dilarang melakukan pembelian saham melalui pasar modal.
12. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
