Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 100 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap kegiatan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan. (2) Menteri dan Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap kegiatan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dan Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi. 10. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda