Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 100 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Sekuritisasi dilakukan dengan cara pembelian kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset.
(1a) Pembelian Aset Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicatat dalam laporan keuangan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan hingga memenuhi kelayakan ekonomis untuk disekuritisasi.
(2) Efek Beragun Aset dapat berbentuk Surat Utang atau Surat Partisipasi.
(3) Efek Beragun Aset harus diperingkat oleh lembaga pemeringkat.
(4) Surat Utang atau Surat Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
5. Pasal 5 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 6 tetap dan Penjelasan Pasal 6 ayat
(1) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal.
7. Ketentuan Pasal 12 tetap dan Penjelasan Pasal 12 ayat
(2) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal.
8. Ketentuan Pasal 12B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
