Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 100 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2018 tentang Pembangunan Rumah Susun Khusus Pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan kemudahan perizinan dalam pembangunan Rumah Susun Khusus bagi Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama.
Koreksi Anda