Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 100 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2018 tentang Pembangunan Rumah Susun Khusus Pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dilakukan oleh pimpinan tertinggi Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang ditujukan kepada Menteri. (2) Pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat proposal dan teknis.
Koreksi Anda