Pasal 1
(1) Mengesahkan Agreement on the Establishment of the ASEAN Centre for Biodiversity (Persetujuan mengenai Pendirian Pusat ASEAN untuk Keanekaragaman Hayati) yang telah ditandatangani pada tanggal 31 Agustus 2005 di Jakarta, INDONESIA.
(2) Salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.