Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 100 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah Undang-Undang Di Mahkamah Agung Oleh Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persiapan persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi kegiatan: a. penyusunan Keterangan PRESIDEN; dan b. pengumpulan alat bukti, penentuan saksi dan ahli, dan penentuan juru bicara di persidangan. (2) Dalam penyusunan Keterangan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri, menteri, dan/atau pejabat setingkat menteri dapat mengikutsertakan ahli, narasumber, dan/atau perancang peraturan perundang-undangan. (3) Format Keterangan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat: a. judul; b. pembukaan; c. pokok permohonan; d. kewenangan Mahkamah Konstitusi; e. kedudukan hukum pemohon; f. keterangan Pemerintah terhadap materi yang dimohonkan oleh pemohon; dan g. petitum.
Koreksi Anda