Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 100 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah Undang-Undang Di Mahkamah Agung Oleh Pemerintah
Teks Saat Ini
Penanganan pengujian UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. persiapan persidangan; dan
b. pelaksanaan persidangan.
Koreksi Anda
