Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 100 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah Undang-Undang Di Mahkamah Agung Oleh Pemerintah
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penanganan pengujian UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung oleh Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
