Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 100 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah Undang-Undang Di Mahkamah Agung Oleh Pemerintah
Teks Saat Ini
Pemerintah melaksanakan penanganan pengujian:
a. UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi; dan
b. Peraturan Perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
