Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 100 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah Undang-Undang Di Mahkamah Agung Oleh Pemerintah
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG adalah PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN.
2. Keterangan
adalah keterangan resmi Pemerintah baik secara lisan maupun tertulis mengenai pokok permohonan pengujian UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi.
3. Kesimpulan PRESIDEN adalah keseluruhan materi dan fakta yang terungkap dalam keseluruhan persidangan di Mahkamah Konstitusi yang meliputi jawaban atas pertanyaan Hakim, tanggapan terhadap keterangan pihak terkait, dan tanggapan terhadap keterangan ahli dan/atau saksi pemohon.
4. Jawaban Termohon adalah keterangan resmi Pemerintah terhadap permohonan pengujian Peraturan Perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung.
5. Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa untuk mewakili PRESIDEN dalam menangani pengujian UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi atau pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung.
6. Surat Kuasa Substitusi adalah surat kuasa dari menteri/pejabat setingkat menteri yang menangani pengujian UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi atau pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung kepada pejabat di kementerian/lembaganya.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda
