Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 100 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT BESERTA SARANA DAN PRASARANANYA DI DESA TAWIRI AMBON
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
