Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 100 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT BESERTA SARANA DAN PRASARANANYA DI DESA TAWIRI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dermaga Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon yang telah selesai dibangun diserahterimakan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Menteri Pertahanan cq. Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda