Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 100 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT BESERTA SARANA DAN PRASARANANYA DI DESA TAWIRI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkoordinasi dengan: a. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. Kementerian Keuangan; c. Kementerian Perhubungan; d. Kementerian Pertahanan; e. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional; f. Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut; g. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku; h. Pemerintah Daerah Kota Ambon; dan i. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan.
Koreksi Anda