Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 100 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN DERMAGA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT BESERTA SARANA DAN PRASARANANYA DI DESA TAWIRI AMBON
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkoordinasi dengan:
a. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. Kementerian Keuangan;
c. Kementerian Perhubungan;
d. Kementerian Pertahanan;
e. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
f. Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut;
g. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku;
h. Pemerintah Daerah Kota Ambon; dan
i. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pihak lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
