Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 100 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
