Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 100 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2012.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Peneliti berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Peneliti.
Koreksi Anda
