Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c tidak berlaku terhadap kegiatan Penanaman Modal yang dilakukan dalam kawasan ekonomi khusus. (2) Dalam rangka mendorong penguatan ekosistem usaha rintisan berbasis teknologi, yang tidak hanya terbatas pada aspek pendanaan, infrastruktur, jejaring mentor, alih teknologi, dan akses pasar, Penanaman Modal asing di kawasan ekonomi khusus pada Bidang Usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama dengan atau kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan.
Koreksi Anda