Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang HONORARIUM PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian Honorarium dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
