Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang HONORARIUM PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak diangkat/dilantik.
(2) Pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan sejak ditetapkannya remunerasi Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagai satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
