Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
Teks Saat Ini
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari staf di lingkungan Sekretariat Dewan SDA Nasional harus diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan bahan pemberian petunjuk kepada stafnya.
Koreksi Anda
