Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Koreksi Anda
