Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini sampai dengan terbentuknya Sekretariat Dewan SDA Nasional, tugas dan fungsi kesekretariatan dilaksanakan oleh unit organisasi yang selama ini telah memberikan dukungan administratif dan teknis operasional dalam pelaksanaan koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air.
Koreksi Anda