Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan SDA Nasional diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda