Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Dewan SDA Nasional terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Koreksi Anda
