Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional dibentuk Dewan SDA Nasional.
(2) Dewan SDA Nasional merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
