Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi para pemangku kepentingan dalam bidang sumber daya air dilakukan untuk memaduserasikan berbagai kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat wilayah sungai. (3) Pelaksanaan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda