Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru menjadi PPPK paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku.
Koreksi Anda