Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang kepangkatan dan masa kerja Dosen dan Tenaga Kependidikan PTN Baru sebelum diangkat menjadi PPPK diakui untuk penentuan ruang kepangkatan dan golongan. (2) Pengakuan jenjang kepangkatan dan masa kerja Dosen dan Tenaga Kependidikan PTN Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda