Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru berhak menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk jabatan pemimpin PTN dan jabatan lain yang membidangi urusan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara
Koreksi Anda