Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dosen dan Tenaga Kependidikan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PPPK pada PTN Baru karena: a. telah mencapai usia: 1) 65 (enam puluh lima) tahun bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala ke bawah; 2) 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor; dan 3) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Tenaga Kependidikan; b. atas permintaan sendiri; c. meninggal dunia; d. tidak cakap jasmani dan/atau rohani; atau e. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Koreksi Anda