Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BARU
Teks Saat Ini
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru diangkat menjadi PPPK.
(2) Pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru, dilakukan melalui formasi khusus yang disediakan untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
