Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan budaya maritim.
Koreksi Anda
