Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda