Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing- masing.
Koreksi Anda
