Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda
