Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda