Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
