Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 10 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan dan/atau pengawasan intern atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan Dana Alokasi Umum di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda