Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 10 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang BADAN KOORDINASI NASIONAL PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. (2) Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda